Jumat, 06 Februari 2009

UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 23
TAHUN 1997TENTANGPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;
b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;
c. bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;
e. bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;
f. bahwa sesungguhnya dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.

Source : http://www.tempointeraktif.com/hg/peraturan/2004/12/27/prn,20041227-01,id.html

Using the Law

As a non-government organization in Indonesia, WALHI has pioneered the use of legal suits and class action cases to make authorities and companies accountable for their negative impacts on communities and the environment. In a country where corruption, bribery and abuse of the legal system is rampant, communities can feel powerless and unable to seek retribution for the loss of land and property, health impacts and social problems which arise from mining, forestry and other industrial activities. WALHI helps to facilitate legal actions for local communities as well as lodging cases on behalf of the environment. Even if defects in Indonesia’s legal systems pervert the course of justice, lodging such cases puts a spotlight on destructive corporate activities and helps to progress the Indonesian judiciary slowly away from corruption and towards impartiality.
Some break through cases WALHI has lodged on behalf of the environment or facilitated for local communities include:
  • Pollution and environmental destruction charges filed in 1988 against five government bodies and a pulp mill (PT. Inti Indorayon Utama). This case was the first time the legal standing rights of an environmental organization had been tested. The Central Jakarta State Court acknowledged the rights of WALHI as an environment organization to file a lawsuit on behalf of the environment. This case set a precedent and numerous following environmental cases involving legal standing rights have led to the explicit acknowledgement of legal standing rights within the text of the Environmental Management Act No. 23 Year 1997.
  • The case of the Koto Panjang Dam Project in West Sumatra which was built with a 31.177 billion Yen loan from the Japanese government. Joining the class action lawsuit filed by 8,397 affected people against the Japanese government and loan agencies involved, WALHI filed a lawsuit on behalf of the environment. The suit demanded the Japanese government rehabilitate the environment and wildlife habitats destroyed as a result of the Kotopanjang Dam development project. This lawsuit was accepted by the Tokyo Court, marking a historical precedent in the Japanese legal system and the first time a lawsuit filed by an Indonesian environment group had been accepted by the legal system of another country.
  • In 2003, WALHI and 3 other groups, made a legal intervention in the ongoing court case between the Indonesian Environment Minister and a number of companies involved with a coastline reclamation project.
    The project plans to expand Jakarta's northern coastline with an extra 2,700 hectares of reclaimed land over an expanse of coastland as long as 32 kilometers. WALHI predicted the project would worsen annual flooding, soil degradation, local people’s access to clean water and encroach on an existing nature reserve.

After pressure from WALHI, the Environment Minister had issued a Decree stating the project was not feasible due to its impacts. Incredibly, the companies responsible for the reclamation project then sued the Environment Minister.

The pioneering intervention submitted and granted to WALHI and the three other groups allowed them to put up a defense for the Ministerial Decree and the environment.
In an effort to uphold peoples’ civil-political rights, WALHI has also facilitated legal defense for communities who have been criminally prosecuted in their efforts to reclaim their rights over livelihood sources.

Source : http://www.eng.walhi.or.id/kampanye/psda/gugatan/using_law_info/

“Lingkungan Hidup untuk Penghidupan dan Keberlanjutan Masyarakat”

Oleh Longgena Ginting
Direktur Eksekutif Nasional WALHI

Pendahuluan
Apa hubungan antara lingkungan dengan hak-hak asasi manusia? Mengapa organisasi lingkungan seperti WALHI berbicara dan ingin melindungi hak-hak asasi manusia? Pertanyaan-pertanyaan ini sering ditanyakan kepada WALHI yang dikenal sebagai organisasi lingkungan. Lantas, apa artinya konsep-konsep hak atas lingkungan dan keadilan lingkungan tersebut bagi gerakan lingkungan? Pertanyaan-pertanyaan mendasar inilah yang ingin dijawab oleh dokumen ini.

Dokumen ini berjudul ”Lingkungan Hidup untuk Penghidupan dan Keberlanjutan Masyarakat,” yang memuat posisi politik WALHI terhadap hak-hak atas lingkungan, dan hubungannya dengan hak-hak asasi manusia. Kertas posisi ini disusun berdasarkan proses sebagai berikut:
(1) mensintesa berbagai pengalaman empirik WALHI bersama masyarakat dalam menghadapi berbagai masalah-masalah lingkungan;
(2) menganalisa pengalaman tersebut dan mengkonstruksinya ke berbagai teori-teori dan perangkat hukum internasional dan nasional yang ada;
(3) melakukan diskusi kritis dengan berbagai organisasi gerakan HAM melalui diskusi kelompok terfokus (focussed groups discussion) yang diselenggarakan bersama WALHI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menghargai perkembangan terakhir pengakuan internasional atas hak-hak individu dan hak-hak kolektif. Namun demikian, meskipun ada kemajuan dalam kerangka hukum tersebut, kenyataannya, kekerasan terus berlanjut, malah cenderung meningkat di beberapa tempat seiring dengan terus berkembangnya paradigma liberalisasi ekonomi di tingkat global dan pragmatisme pembangunan ekonomi di tingkat nasional.

Kita masih terus menyaksikan konflik atas tanah dan sumberdaya alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Konflik-konflik ini tidak jarang diikuti oleh kekerasan demi kekerasan. Hal ini dihadapi oleh masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya di Bulukumba-Sulawesi Selatan, di Pulau Halmahera-Maluku Utara, Manggarai-Nusa Tenggara Timur, Muna-Sulawesi Tenggara, dan di tempat-tempat lain. Sementara itu, kita juga masih menyaksikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang telah terjadi selama puluhan tahun dan belum dapat dituntaskan hingga sekarang, seperti yang dialami oleh masyarakat Toba di Porsea-Sumatera Utara, atau sebagian besar masyarakat adat Dayak di Kalimantan atau suku-suku lain di Sulawesi dan Papua, yang tanah-tanahnya dirampas untuk berbagai proyek kehutanan atau pertambangan. Daftar ini bisa kita lebih panjang kalau kita tuliskan satu per satu.

WALHI sedang bekerja untuk memajukan konsep-konsep hak lingkungan dan keadilan lingkungan. WALHI juga bekerja bagi pengakuan hak-hak asasi manusia, hak-hak lingkungan rakyat, dan komunitas-komunitas di mana aktivis-aktivisnya bekerja di seluruh Indonesia. Lebih dari itu, bersama organisasi-organisasi lain, kami akan bekerja untuk mendorong etik yang mengakui nilai dan keragaman kehidupan dan ketergantungan antara manusia dengan alam. Konsep kami atas keadilan lingkungan akan mengakui pentingnya masa depan alam, mengakui pentingnya jaring kehidupan dan ritme ekologi. Singkatnya, kami akan bekerja untuk melindungi lingkungan dan manusia dengan menghadapi agresi terhadapnya.

Kita harus mengakui bahwa hak-hak yang telah diakui saat ini merupakan buah dari perjuangan komunitas yang memiliki dan memperjuangkan hak-hak mereka tersebut. Mereka secara historis telah berjuang melawan kekerasan tersebut dan menuntut hak mereka. Kita hanya akan dapat bekerja dengan baik bila bekerja bersama mereka yang memiliki dan berjuang untuk hak-hak tersebut. Kami berencana untuk memperdebatkan, merumuskan, dan memajukan kerangka hukum nasional dan internasional agar dapat mendukung penegakan dan perlindungan atas hak-hak tersebut, dan secara maksimal berjuang bagi keadilan lingkungan.

Tuntutan atas Hak Lingkungan
Apa yang dituntut oleh komunitas tersebut, sesungguhnya disandarkan pada hak rakyat atas lingkungan. Hak-hak lingkungan ini berarti akses terhadap sumberdaya alam yang utuh yang memungkinkan mereka hidup dan bertahan, termasuk tanah, tempat tinggal, pangan, air dan udara. Ini juga termasuk hak ekologi yang lebih baik, termasuk mulai dari hak spesies tertentu sampai pada hak seorang individu untuk menikmati dan hidup di alam yang masih baik.

Dalam visi WALHI, hak-hak lingkungan mencakup hak-hak politik seperti hak untuk masyarakat adat dan hak kolektif lainnya, hak atas informasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan, kebebasan beropini dan berekspresi, dan hak untuk menolak pembangunan yang tidak diinginkan. WALHI juga percaya terhadap hak untuk menuntut pemulihan terhadap hak-hak yang dilanggar, termasuk juga hak bagi pengungsi lingkungan dan hak orang yang tergusur akibat kerusakan lingkungan, hak untuk menuntut hutang ekologis dan hak atas keadilan lingkungan.

Banyak dari hak-hak di atas, khususnya hak-hak politik, telah diatur dan dilindungi dalam berbagai konvensi dan perjanjian. Kita mengakui penetapan sebagian hak-hak ini, namun kita harus mengakui bahwa sebagian hak tersebut belum diatur secara hukum, seperti misalnya hak atas hutang ekologi dan hak atas pengungsi lingkungan, khususnya pengungsi akibat perubahan iklim. Semua hak-hak di atas sama pentingnya dan terkait satu sam lain. Hak-hak lingkungan adalah hak asasi manusia, seperti juga halnya hak atas penghidupan, kesehatan, di mana keberadaannya sangat bergantung pada kualitas dan akses terhadap lingkungan sekitarnya dan hak mereka terhadap informasi, partisipasi, keamanan, dan pemulihan lingkungan.

Perkembangan Hak Asasi Manusia
Telah lebih dari beberapa dekade, hak asasi manusia telah diidentifikasi dan diatur dalam berbagai perjanjian internasional dan regional. Contoh yang paling bagus di antaranya adalah Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights) 1948, yang mengatur anggota masyarakat internasional untuk menghormati hak-hak semua manusia untuk hidup, untuk memperoleh penghidupan layak, untuk kebebasan dan keamanan, untuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi, dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan di negaranya. Pada tahun 1976, dua kovenan internasional muncul dengan dorongan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yang pertama mencakup Hak-hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan yang kedua adalah mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB).
Hak-hak sipil dan politik dikenal luas sebagai hak-hak ‘generasi pertama’, dan kadang-kadang disebut sebagai ‘hak-hak negatif’ karena menuntut negara untuk tidak menggunakan tindakan-tindakan seperti penyiksaan terhadap warga negaranya atau menyangkal hak untuk berbicara. Sementara itu, hak-hak ’generasi kedua’ yang mencakup hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, di satu sisi, sering disebut sebagai ’hak positip’, karena menuntut tindakan pemerintah untuk menyediakan pelayanan, seperti rumah atau sekolah. Baik hak-hak manusia generasi pertama maupun kedua, diatur dalam merespon kebutuhan individu yang memiliki hak telah dilanggar dalam puluhan terakhir ini, dan saat ini telah mendapat pengakuan dan penerimaan publik.

Munculnya Hak-hak lingkungan
Dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh berbagai pengaruh negatif yang didorong oleh globalisasi ekonomi terhadap manusia dan lingkungan di seluruh dunia, kategori lain dari hak telah muncul. Hak yang baru ini, sering sangat tepat dengan berbagai upaya komunitas atau kelompok masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang sehat dan berkelanjutan di berbagai tempat di wilayah dunia.

Atas nama ’pembangunan’ dan ’perdagangan bebas’, pemerintah dan perusahaan- perusahan trans-nasional, secara terus-menerus menyerobot tanah, air, hutan, dan mineral. Semua ini mendorong pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan, seperti penyabotan atas tanah, penggusuran, polusi dan pengrusakan sumberdaya alam, kehadiran polisi, militerisasi, kekerasan, intimidasi, dan hal-hal buruk lainnya. Perempuan adalah yang paling sering menghadapi dampak dari berbagai kekerasan ini, seperti berjuang untuk melindungi dan menghidupi keluarganya. Mereka yang berusaha untuk mempertahankan lingkungan, termasuk rakyat yang terkena dan aktivis lingkungan dan sosial, juga kerap mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh berbagai kepentingan politik dan ekomoni.

Kecenderungan yang sama juga terjadi dengan kebijakan globalisasi ekonominya yang mengancam manusia dan habitat lainnya di berbagai belahan bumi, juga tidak didesain untuk memungkinkan rakyat untuk memutuskan masa depan mereka sendiri. Informasi dan rencana mengenai proyek pembangunan juga sering tidak memadai atau bahkan tidak tersedia, dan orang yang terkena dampak sering tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan.

Hak-hak lingkungan seiring dengan hak-hak sipil dan politik. Masyarakat yang termarjinal di berbagai tempat, termasuk perempuan atau masyarakat miskin di perkotaan menderita akibat ketidakadilan lingkungan atau oleh polusi. Banyak pengalaman yang dihadapi oleh mereka umumnya disebabkan karena hak-hak sipil, politik, sosial dan ekonomi mereka tidak dihormati. WALHI percaya bahwa sebuah etik diperlukan, yakni etik yang memperjuangkan keadilan lingkungan dan pengakuan terhadap ketergantungan antara manusia dan lingkungan.
Hak lingkungan sangat kompleks, terutama bagaimana hak-hak ini menuntut pemerintah untuk melindungi lingkungan, yang sering membutuhkan langkah-langkah ekonomi, seperti pengaturan kegiatan korporasi, perjanjian internasional atau investasi oleh lembaga-lembaga keuangan internasional. Munculnya kebutuhan atas hak-hak pengungsi lingkungan, misalnya telah menimbulkan tuntutan khusus terhadap perombakan struktur ekonomi saat ini.

Hak-hak Lingkungan
Secara resmi, hubungan antara hak-hak manusia dan lingkungan, untuk pertama kalinya muncul pada tahun 1972 di Konferensi Stockholm tentang Lingkungan Manusia (the Human Environment). Pertemuan Rio de Janeiro (Earth Summit) pada tahun 1992 berhasil menyusun aturan normatif untuk hak-hak manusia dan lingkungan yang diatur dalam Deklarasi Rio dan Rencana Aksi Agenda 21. Selanjutnya pada tahun 1994, Reportur Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia dan Lingkungan untuk Sub Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas mengeluarkan analisis yang luar biasa dan mendalam mengenai hubungan antara hak asasi manusia dan lingkungan. Laporan ini menyimpulkan bahwa kerusakan lingkungan telah menyebabkan dampak serius terhadap kualitas hak-hak asasi manusia. Belakangan berbagai aturan PBB, keputusan pengadilan dan badan-badan internasional telah mempertajam dan mendukung pernyataan tersebut. Sayangnya, hingga saat ini, masih sangat sedikit aturan tentang hak asasi lingkungan yang bersifat mengikat secara hukum.

Lebih lanjut lagi, mereka yang menderita atas pelanggaran hak lingkungan tersebut, tidak selalu memiliki akses terhadap hukum. Hukum-hukum internasional tentang HAM, dan secara khusus mengenai hak lingkungan masih sangat kompleks, lamban, dan sangat rendah tingkat penegakannya. Tidak semua negara pula yang telah menjadi pihak dalam berbagai konvenan regional atau internasional yang relevan, dan akhirnya warga negaranya pun tidak memiliki akses terhadap konvenan yang relevan tersebut. Akses terhadap pengadilan internasional umumnya hanya dapat diperoleh ketika jawaban di tingkat nasional sudah tidak memungkinkan. Meskipun beberapa di antaranya telah berhasil diangkat ke sistem pengadilan tingkat internaisonal, kemenangan belum berarti dan masih jauh. Meskipun demikian, deklarasi hak-hak asasi manusia dan konvenan-konvenan internasional yang ada membawa kekuatan moral, dan dapat digunakan untuk menarik perhatian global kepada pelanggaran yang terjadi di manapun di sudut bumi ini. Tekanan publik yang signifikan dapat digunakan bagi pemerintah melalui pengadilan untuk menegakkan hukum-hukum internasional ini. Masyarakat yang dirugikan oleh proyek pembangunan juga dapat belajar untuk menggunakan sistem hukum nasional dan internasional untuk membawa perhatian publik dan memperkuat perjuangan mereka untuk keadilan. Hal ini telah dilakukan oleh berbagai masyarakat di Indonesia, seperti masyarakat Kuto Panjang, yang menggugat pertanggungjawaban JBIC dan pemerintah Jepang atas pembangunan DAM Kuto Panjang, atau juga masyarakat Buyat yang saat ini tengah berjuang melawan perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi pertambangan emas milik Newmont.

Penutup
Kami senang, karena akhirnya WALHI berhasil menyelesaikan Kertas Posisi ini. Banyak pihak telah memberikan bantuan, dorongan, dan ikut secara aktif memberikan tanggapan, masukan dan perbaikan, yang telah membuka dan memperluas cakrawala pandangan kami secara lebih luas. Semua masukan yang kami terima selama ini telah sangat menentukan bagaimana kami membangun perspektif atas hak lingkungan hidup.

Sebagai sebuah perspektif awal, kertas posisi ini menjelaskan secara sistematis apa itu hak atas lingkungan hidup dan bagaimana hak tersebut sangat penting bagi pemenuhan hak-hak manusia itu sendiri. Mudah-mudahan dokumen ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk mendiskusikan lebih lanjut dan memperjuangkan hak lingkungan di Indonesia dan juga secara global.
Akhir kata, dengan kerendahan hati, saya mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga kepada banyak pihak, khususnya KOMNAS HAM dan sahabat-sahabat saya di KONTRAS, JATAM, HRWG, Koalisi ECOSOB, TAPAL, serta sejumlah praktisi dari DEPKEH HAM, DEPLU, KLH, juga kalangan akademisi yang telah memberikan sumbangsih pemikirannya dalam mengembangkan perspektif Hak atas lingkungan hidup ini.

Harapan kami bahwa kertas posisi ini dapat bermanfaat sebagai bagian dari masukan terhadap reformasi kebijakan (policy reform) di dalam memperjuangkan hak-hak politik rakyat dalam lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat pada umumnya, serta keberlanjutan atas kehidupan rakyat pada khususnya.

Kamis, 05 Februari 2009

Abu Bakr al-Siddiq

Abu Bakr al-Siddiq, Prophet Mohammad�s (PBUH) exclusive companion and greatest supporter.

He was the first man who believed in Prophet Mohammad(PBUH) and the first one who did so unhesitatingly, also he is the first of the ten who were promised Paradise, and first of the Prophet�s Community to enter Paradise.

Alone among the Prophet Mohammad's Companions, Abu Bakr led the Community in prayer in the lifetime of the Prophet. The latter used to call him "The Most Truthful" (al-Sidd�q) and "Allah�s Freedman from the Fire" (`At�q All�h min al-n�r). When the Koraysh tribe confronted the Prophet(PBUH)after the Night Journey, they turned to Abu Bakr and said: "Do you believe what he said, that he went last night to the Hallowed House and came back before morning?" He replied: "If he said it, then I believe him, yes, and I do believe him regarding what is farther than that. I believe the news of heaven he brings, whether in the space of a morning or in that of an evening journey." And that was the reason Abu Bakr was named al-Sidd�q: the Very Truthful, the One Who Never Lies.

`Umar Ibn Al Khattab, another one of Prophet Mohammad's companions, said: "Abu Bakr�s faith outweighs the faith of the entire Umma (The Muslim Nation)." This is confirmed by the following Hadith:

The Prophet asked:

"Did any of you see anything in his dream?" A man said to the Prophet (PBUH): "O Messenger of Allah, I saw in my dream as if a balance came down from the heaven in which you were weighed against Abu Bakr and outweighed him, then Abu Bakr was weighed against `Umar and outweighed him, then `Umar was weighed against `Uthman and outweighed him, then the balance was raised up." This displeased the Prophet(PBUH) who said: "Successorship of prophethood! Then Allah shall give kingship to whomever He will."

`Umar also said: "The best of this Community after its Prophet is Abu Bakr." `Ali named him and `Umar, the two Sheikhs of Islam of the Community and said: "The best of this Community after its Prophet(PBUH) are Abu Bakr and `Umar," "The most courageous of people is Abu Bakr," and "The greatest in reward among people for the volumes of the Qur�an is Abu Bakr, for he was the first of those who gathered the Qur�an between two covers." He was also the first to name it Mus'haf.

The Prophet confirmed his high rank in many of his sayings, among them when he (PBUH) said:

"Allah gave one of His servants a choice between this world and what He has with Him, and that servant chose what Allah has with Him." Abu Bakr wept profusely and we wondered why he wept, since the Prophet had told of a servant that was given a choice. The Prophet himself was that servant, as Abu Bakr later told us. The Prophet continued: "Among those most dedicated to me in his companionship and property is Abu Bakr. If I were to take an intimate friend other than my Lord, I would take Abu Bakr. But what binds us is the brotherhood of Islam and its love. Let no door [of the Prophet�s mosque] remain open except Abu Bakr�s."

Allah praised Abu Bakr above the rest of the Prophet's companions by saying: "Those who spent and fought before the victory are not upon a level (with the rest of you)."

Main sources: Al-Nawawi, Tahdhib al-Asma� wa al-Lughat 2:181-182; Abu Nu`aym, Hilya al-Awliya� 1:62-72 #1; al-Dhahabi, Siyar A`lam al-Nubala� 1-2:467-508 #2.
Source: Al Jazeera.com

ICC evaluates Israeli war crimes case

The Palestinian Authority has recognized the jurisdiction of the International Criminal Court to investigate Israeli war crimes in Gaza.

Acting Palestinian Justice Minister Ali Khashan sent a brief letter to the court on Jan. 21, in which he recognized the authority of the world's first permanent war crimes tribunal. The court made the letter public Tuesday, APTN reported.

On Monday, the office of the International Criminal Court, ICC, said that the ICC has begun a "preliminary analysis" of alleged crimes committed by Israelis during the recent offensive in the Gaza Strip.

Prosecutor Luis Moreno-Ocampo told a small group of foreign correspondents in a meeting at the court that he has received 150 separate communications calling for war crimes investigations over the Gaza conflict.

"Ali Khashan gave the letter to my office," said the prosecutor.

"My work now is to analyze if this is in accordance with the law," he said, adding that he would not hastily decide on the issue.

Moreno-Ocampo needs to now determine whether "the Palestinian Authority has the power under international law to recognize the court" -- whether the Palestinians should be considered by the court as having sovereign status.

The use of controversial chemical white phosphorous shells, indiscriminate firing during the offensive in the densely-populated coastal sliver, the shelling of a UN school turned refugee camp, as well as the question as to whether other Israeli military tactics were in breach of humanitarian laws are among the issues Tel Aviv has been charged with.

Human Rights Watch has called for an international investigation into allegations of war crimes by Israel.

The Arab League (AL) also made an appeal to the UN General Assembly last week to "form an international committee to investigate Israeli crimes in the Gaza Strip and to set up a criminal court to try Israeli war criminals."

More than 1330 people, a large number of them civilians, were killed and 5450 others were injured in the Israeli war on Gaza.

Israeli warplanes continue air strikes in southern Gaza Strip despite announcing a ceasefire and allegedly ending the 23-day war.

On Monday, One Palestinian civilian was killed and four others were injured in an Israeli air strike in southern Gaza Strip. On Tuesday, Israeli warplanes attacked the northern Gazan town of Jabaliya.
Source: Press TV
http://www.islamonline.com/news/articles/

Obama Orders New Rules to Raise Energy Efficiency

By JOHN M. BRODER

President Obama ordered the Energy Department on Thursday to immediately draft long-overdue standards to make a variety of appliances and light bulbs more energy efficient.

Over the last three decades, Congress has demanded stricter efficiency standards on 30 categories of products, as varied as residential air-conditioners and industrial boilers. But successive administrations have failed to write regulations to enforce the laws, even when ordered to by the courts.

In remarks to employees of the Energy Department, and in a presidential memorandum, Mr. Obama said he intended to comply with the laws, starting this year with nine categories of products, including ovens, vending machines, microwave ovens, dishwashers and light bulbs.

He said the new standards would cut energy use and reduce emissions of the heat-trapping gases that scientists blame for global warming.

“This will save consumers money, this will spur innovation and this will conserve tremendous amounts of energy,” Mr. Obama said. “We’ll save through these simple steps over the next 30 years the amount of energy produced over a two-year period by all the coal-fired power plants in America.”

All recent administrations have been tardy in drafting the standards, leading to a lawsuit in 2005 by 14 states and a number of consumer and environmental groups. A year later, a federal court ordered the Bush administration to begin issuing the standards. But former President George W. Bush left office with only seven standards completed and 15 still to be written, according to government documents.

Andrew deLaski, executive director of the Appliance Standards Awareness Project, said that in addition to moving quickly to complete the new rules, Mr. Obama should toughen some standards issued by the Bush administration, particularly for industrial furnaces and transformers. Mr. deLaski also said some of the most significant savings would come from the lowly light bulb.

The Energy Department is under orders to develop stricter efficiency standards for florescent light bulbs and reflector bulbs, saving businesses and households as much as $67 billion over the next 30 years. Congress has ordered the phasing out of the traditional incandescent light bulb by 2014.

Source : http://www.nytimes.com/2009/02/06/us/politics/06energy.html

Arctic Sea Partly Closed to Fishing

By LESLIE KAUFMAN

A federal fishery panel voted Thursday to close off a large swath of the Arctic sea to commercial fishing. The move was a pre-emptive measure to protect more than 150,000 square nautical miles north of the Bering Strait that have become more accessible as a result of the warming Arctic climate.

The unanimous vote was unusual in that it was largely supported by industry and conservation groups alike and because it was the first time the United States had acted to close a fishery as a result of climate change instead of in reaction to overfishing, proponents of the measure said.

Jim Ayers, a vice president of Oceana, an international marine conservation group based in Washington, who worked on negotiating the ban for the last several years, said, “Global climate change is making everyone think differently up here and making them understand that precautionary approaches are best.”

The prohibition does not cover any of the existing fishing sites in the Bering Sea, which account for a large portion of the seafood that makes it onto American tables. Instead the new plan, passed by the North Pacific Fishery Management Council, prevents commercial fishing in very northern areas of the Arctic sea that have only recently become accessible as ice sheets in the Arctic melt.

The ban would last until more rigorous scientific study of the area is completed and the impacts of the warming on local species can take place. Indigenous populations will be allowed to continue to fish for subsistence as they always have.

“Our people are aware that the rate of change in the Arctic is increasing,” said David Benton, executive director of the Marine Conservation Alliance, a group based in Juneau, Alaska, that represents the majority of fish harvesters and processors in the region and supports the new rules.

Mr. Benton said his group also saw the decision as a necessary first step toward an international ban that could prevent overfishing by other countries as new territories opened.

Source : http://www.nytimes.com/2009/02/06/science/earth/06arctic.html?_r=1&ref=earth